OJK Cabut Izin BPR Artha Kramat, Fokus ke Bumi Sediaguna

    OJK Cabut Izin BPR Artha Kramat, Fokus ke Bumi Sediaguna
    PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat

    JAKARTA - Suasana perbankan di Tegal sedikit bergejolak dengan dicabutnya izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat. Keputusan ini, yang berlokasi di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ternyata datang langsung dari para pemegang sahamnya sendiri, sebuah langkah yang dikenal sebagai self liquidation.

    Kepala OJK Tegal, Noviyanto Utomo, dalam keterangan resminya pada Kamis (23/10/2025) di Jakarta, membeberkan alasan di balik keputusan tak biasa ini. Para pemegang saham BPR Artha Kramat rupanya memiliki visi baru yang lebih terfokus pada pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna. Menariknya, kedua BPR ini berada di bawah naungan grup kepemilikan yang sama, mengindikasikan adanya strategi konsolidasi dan penguatan.

    Keputusan pencabutan izin usaha ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025, yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2025. Proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pencabutan sendiri berlangsung tatap muka, dilaksanakan pada 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal. Pihak yang menerima SK tersebut adalah Pemegang Saham Pengendali Hadiyanto Prabowo beserta jajaran Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.

    Dalam momen penyerahan SK tersebut, Hadiyanto Prabowo memberikan pernyataan penting terkait nasib dana nasabah. Ia memastikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga yang dimiliki nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat telah sepenuhnya diselesaikan oleh pihak pemegang saham.

    Kendati izin usaha telah dicabut, tanggung jawab para pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tidak lantas berakhir. Mereka tetap memikul kewajiban dan/atau tuntutan apapun yang timbul di kemudian hari, asalkan terkait dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat dan belum terselesaikan sejak tanggal penerbitan SK pencabutan izin usaha. (PERS)

    ojk bpr pencabutan izin perbankan tegal jawa tengah
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Wali Kota Beserta Forkopimda Lakukan Monitoring...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodaeral X TNI AL Bentuk X Point UMKM Sebagai Wadah Strategis Pemberdayaan  Ekonomi Masyarakat
    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura

    Ikuti Kami