JAKARTA - Suasana perbankan di Tegal sedikit bergejolak dengan dicabutnya izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat. Keputusan ini, yang berlokasi di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ternyata datang langsung dari para pemegang sahamnya sendiri, sebuah langkah yang dikenal sebagai self liquidation.
Kepala OJK Tegal, Noviyanto Utomo, dalam keterangan resminya pada Kamis (23/10/2025) di Jakarta, membeberkan alasan di balik keputusan tak biasa ini. Para pemegang saham BPR Artha Kramat rupanya memiliki visi baru yang lebih terfokus pada pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna. Menariknya, kedua BPR ini berada di bawah naungan grup kepemilikan yang sama, mengindikasikan adanya strategi konsolidasi dan penguatan.
Keputusan pencabutan izin usaha ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025, yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2025. Proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pencabutan sendiri berlangsung tatap muka, dilaksanakan pada 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal. Pihak yang menerima SK tersebut adalah Pemegang Saham Pengendali Hadiyanto Prabowo beserta jajaran Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.
Dalam momen penyerahan SK tersebut, Hadiyanto Prabowo memberikan pernyataan penting terkait nasib dana nasabah. Ia memastikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga yang dimiliki nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat telah sepenuhnya diselesaikan oleh pihak pemegang saham.
Kendati izin usaha telah dicabut, tanggung jawab para pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tidak lantas berakhir. Mereka tetap memikul kewajiban dan/atau tuntutan apapun yang timbul di kemudian hari, asalkan terkait dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat dan belum terselesaikan sejak tanggal penerbitan SK pencabutan izin usaha. (PERS)

Updates.