Tegal - Merasa tidak ada kejelasan dari pihak polisi Parnis (49) warga Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, sebagai korban penganiayaan disertai ancaman, kebingungan harus bagaimana dan harus kemana minta keadilan.
Sudah hampir satu tahun lebih laporan saya ke Pihak Polres Tegal terkait penganiayaan disertai ancaman pemerkosaan dan pembunuhan oleh salah satu karyawan KSP BONA ARTHA TEGAL inisial "G". Hingga sampai saat ini tidak ada kejelasan dari pihak Polres Tegal. Hal itu disampaikan Parnis kepada awak media. Senin 6 April 2026.
Parnis mengatakan, kasus ini telah dilaporkan ke Unit III Polres Tegal sejak 31 Januari 2025, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Lambannya penanganan dari Polres Tegal saya bingung harus bagaimana dan kemana, sedangkan hingga saat ini saya masih merasa sakit di bagian yang pernah dipukul dan matapun penglihatan terasa beda, yang parah lagi sok trauma yang selalu menghantui.
"Sudah setahun lebih tidak ada tanggapan serius dari pihak kepolisian. Saya sudah beberapa kali menanyakan, namun selalu disuruh menunggu. Sampai kapan keadilan harus terungkap, " kata Parnis sambil menunjukkan bukti laporan.
Korban yang berprofesi sebagai tukang jahit ini mengaku, dari kejadian tersebut, dia mengalami trauma, pusing-pusing, bahkan pandangannya pun kerap buram, serta lebam di kepalanya akibat dianiaya oleh pelaku, " ucapnya.
Dalam keterangannya, korban mengalami kekerasan fisik oleh pelaku "G" pada Selasa 28 Januari 2025 di rumah kontrakannya di Jalan Wader, Desa Kalisapu RT. 02 RW. 05 Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal sekira pukul 19.00 WIB.
Sebelum terjadinya pemukulan, pelaku mendatangi korban untuk menagih uang setoran pinjaman koperasi sebesar Rp.50 ribu dan mengancam korban dengan kata-kata "KALAU KAMU GA MAU BAYAR, MAU DIPERKOSA ATAU MAU MATI, ANJING KAMU". Padahal korban sudah menjanjikan bakal melunasi yang tinggal 5 setoran lagi pada hari Senin (6 hari lagi) lantaran saat itu korban belum punya uang.
Karena tidak terima dan marah lalu pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya di bagian kepala bagian kiri sebanyak 1 (satu) kali. Tak berhenti disitu, lalu pelaku mengambil helm miliknya dan memukulkan ke dahi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pelaku menarik jilbab dari belakang lalu memukul punggung korban sebelah kanan dengan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali.
Kejadian tersebut juga disaksikan langsung oleh anak perempuan korban SJ yang masih berusia 15 tahun dan saat ini masih trauma. Atas kejadian itu korban mengalami memar di kepala sebelah kiri dan memar pada bagian dahi, serta pusing pada bagian kepala.
Setelah peristiwa tersebut korban ke RSUD Soeselo Slawi untuk melakukan visum dan membuat laporan kepolisian.
Sementara, anak laki-laki korban Juhendri (28) mengaku tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap ibunya. Ia meminta Polres Tegal untuk segera menangkap Pelaku dan mengadili seadil-adilnya.
"Tunjukan kalau Polisi itu sebagai pengayom masyarakat, jangan hanya sekadar slogan saja. Hukum harus ditegakkan, jangan tumpul diatas, tapi tajam ke bawah. "Masa sudah 1 (satu) tahun lebih pelaku juga belum ditangkap, padahal sudah ada nomor WhatsApp pelaku, bahkan nomor bos dari pelaku tempat ia bekerja, " tuturnya. (Zaen)

Admin